TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyalahgunaan Narkotika yang tak terbendung di Kota Tangerang.
Diketahui, Raperda tersebut telah melewati tahap penyampaian pandangan Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Fraksi.
Saat ini Raperda itu telah memasuki tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pansus tersebut bertugas untuk mengkaji lebih dalam Raperda tersebut hingga menjadi Perda seutuhnya.
Anggota Pansus Raperda tersebut, Muhammad Dwiki Ramadhan dalam menyempurnakan Perda tersebut pihaknya membutuhkan banyak masukan dari berbagai kalangan.
Mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, media, tokoh dan para ahli.
"Artinya ini perlu dibahas secepatnya. Tapi jangan juga terburu buru karena harus kita bikin berkualitas. Karena masukan dari banyak kalangan itu perlu supaya perda itu berkualitas," ujarnya, Sabtu (18/9/2021).
Dwiki yang juga Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang ini mengatakan Perda tersebut akan mengatur bagaimana upaya Pemkot Tangerang dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
Salah satunya dengan mendorong pecandu atau pemakai narkoba untuk direhabilitasi.
"Semoga ke depan dengan Perda ini harus ada minimal terkait rehabilitasi, advokasi juga perlu ditingkatkan lagi kepada masyarakat," katanya.