Sita 2 Kg Sabu, Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Senin 20 Sep 2021, 14:16 WIB
Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Foto/yono)

Dua pengedar sabu JM dan MT saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOT.CO.ID - Sita 2 kg sabu, Polres Metro Jakarta Utara bekuk dua pengedar di jalan Profesor Dr. Latumeten Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 13 September 2021 lalu.

Adapun dua pengedar sabu tersebut masing-masing berinisial JM dan MT.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu tersebut, setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Penjaringan.

Dikatakan Kombes Pol Guruh, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membuntuti pergerakan kedua tersangka.

"Sekira Jam 14.00 WIB, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut yaitu JM dan MT di sekitaran Jalan Prof Dr. Latumeten Raya samping SPBU Pertamina," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap MT dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisi sabu.

"Narkotika tersebut ditemukan didalam kantong celana bagian belakang, sebelah kiri yang digunakan MT," sambung Guruh.

Sedangkan dari tangan tersangka MT ditemukan 23 plastik klip yang berisi sabu dengan rincian 14 ukuran besar dan 9 plastik klip ukuran sedang.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 2 kg.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Ali yang saat ini masih dalam pengejaran.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Video Terlibat Prostitusi Online, Pemilik Warung Diamankan Polisi. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update