ADVERTISEMENT
Senin, 20 September 2021 14:16 WIB
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video Terlibat Prostitusi Online, Pemilik Warung Diamankan Polisi. (youtube/poskota tv)
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT