ADVERTISEMENT

Kota Tangerang Jadi Jalur Lintas Narkoba, BNN Kencangkan Program P4GN, Mulai dari Sosialisasi Hingga Rehabilitasi

Rabu, 22 September 2021 19:13 WIB

Share
Acara diskusi BNN bersama pewarta di Kota Tangerang. (foto: Iqbal)
Acara diskusi BNN bersama pewarta di Kota Tangerang. (foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kota Tangerang menjadi wilayah primadona dan jalur lintas peredaran narkoba BNN Kota Tangerang kencangkan program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), mulai dari dari sosialisasi bahaya narkoba hingga rehabilitasi.

Diketahui saat ini penyalahgunaan narkotika di Kota Tangerang sulit terbendung. Kota Tangerang juga menjadi wilayah primadona para mafia untuk mengedarkan barang haram itu. 

Berbagai upaya pun telah dilakukan pihak berwajib dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan Rehabilitasi bagi para pecandu. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satria Ika Putra mengatakan memiliki program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Program ini dimulai dari sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan ke berbagai elemen masyarakat, hingga pemilihan Duta Anti Narkoba. 

"Kita lakukan monitoring dan konsolidasi juga," ujarnya dalam diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/09/2021). 

Selain itu, BNN Kota Tangerang juga memiliki program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Hal ini mudah saja dilakukan. 

Pecandu tinggal datang ke kantor BNN Kota Tangerang. Setelah itu, mereka akan melakukan konsolidasi dengan pihak BNN Kota Tangerang. 

"Layanan rehabilitasi ini rawat jalan. Kita ada dia dokter. Untuk yang gejala ringan bisa kita tangani. Namun, untuk yang berat kita kirim ke Lido di Bogor," kata Satria. 

Namun, layanan rehabilitasi ini kata Satria terbatas. Selain karena anggaran, layanan rehabilitasi ini terkendala kurangnya tenaga dan tempat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT