ADVERTISEMENT

Waduh Raperda Bantuan Hukum Dibatalkan, DPRD Nilai Pemprov DKI Tidak Pro Rakyat Kecil

Rabu, 10 November 2021 20:20 WIB

Share
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk pembahasan KUA PASS APBD DKI 2022. (deny)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk pembahasan KUA PASS APBD DKI 2022. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

Hal ini tercermin dari daftar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2022.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, rancangan regulasi yang diajukan eksekutif tidak mengakomodir tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga DKI Jakarta yang meminta keadilan hukum. 

Kata dia, kemerdekaan dan perlindungan sosial dalam bidang hukum untuk warga Ibu Kota masih sebatas wacana, tanpa aksi konkret.

“Kami merasa bahwa eksekutif dalam hal memberikan usulan-usulan Perda yang dianggap prioritas, bagi kami itu tidak memihak pada kepentingan rakyat kecil,” ujarnya saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Hal itu dikatakan Wibi karena usulan Perda Jaringan Bantuan Hukum justru tidak terakomodir. 

Dalam usulannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Fraksi NasDem telah menyampaikan bahwa DKI Jakarta memiliki sekitar 10 juta penduduk yang setiap harinya wajib memahami dan dihadapkan Perda yang disusun eksekutif dan legislatif.

“Kalau mereka tidak memiliki ruang yang optimal, bilamana dirasa dari segi ketimpangan hukum maupun Perda-Perda yang tidak memihak, ke mana mereka akan mengadu?” katanya.

Menurut dia, eksekutif beranggapan bahwa bantuan hukum hanya sebatas pada pembiayaan penanganan perkara saja untuk masyarakat yang terjerat permasalahan hukum pidana. 

Padahal sesungguhnya bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat tidak hanya berbicara mengenai anggaran, tetapi bentuk kehadiran pemerintah daerah secara utuh dan optimal dalam memikirkan keadilan bagi seluruh golongan masyarakat di DKI Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT