JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Teknologi internet membuat semua hal jadi serba mudah.
hal yang kita butuhkan bisa didapat dalam satu kali klik.
Salah satunya mendapat uang dari hasil pinjaman online (pinjol).
Di era pandemi yang serba susah ini, banyak masyarakat akhirnya tergiur dengan beragam layanan pinjaman online.
Tawaran pinjol dengan syarat dan ketentuan yang mudah bertebaran. Tentunya hal ini menggiurkan masyarakat.
Akibat hal itu, tanpa sadar kita menjadi kurang teliti. Kelewat butuh, kerap kali kita abai terhadap syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh layanan pinjol.
Selain itu, tak mau repot melakukan verifikasi terhadap layanan pinjol ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Alhasil kita terjebak dalam pinjaman online ilegal. Akibat ini, hutang pinjaman online pun tanpa sadar membengkak lantaran biaya bunga yang tak masuk akal.
Tak sedikit pula yang akhirnya mendapat teror seperti identitas yang disebar.
Lantas bagaimana cara kita agar tak tertipu pinjaman online ilegal? Berikut simak tipsnya!
1. Waspada Pinjaman Online Ilegal
Sejak Januari hingga Juni 2021 Kominfo telah menangani 447 fintech Ilegal.
Ini menandakan betapa banyak oknum-oknum yang terlibat sebagai pelaku pinjaman online.
Dengan maraknya layanan pinjol ilegal ini, sebagai pengguna mengenali ciri dari pinjaman online ilegal.
Hal yang paling mudah dilakukan adalah memeriksa nama aplikasi atau situs yang menawarkan pinjol tersebut di OJK secara berkala.
Caranya mudah, hanya dengan mengakses website atau media sosial OJK.
Apabila aplikasi atau situs pinjol tersebut tak tertera maka segera urungkan niat untuk melakukan pinjaman online.
Atau bisa juga melakukan penelusuran nama layanan pinjol tersebut di Internet.
Perusahaan resmi atau situs pinjaman online yang kredibel pasti akan menjaga nama baiknya. Sehingga tak sulit mencari identitas lengkapnya di internet.
Hal lainnya yang menjadi ciri pinjaman online ilegal yakni adanya tawaran langsung melalui SMS, Whatsapp ataupun media sosial lainnya.
Kemungkinan besar tawaran pinjaman online dengan metode seperti ini adalah ilegal.
2. Baca Syarat dan Ketentuan yang Ditawarkan
Sebelum melakukan pinjaman online, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan.
Pahami biaya, bunga, jangka waktu denda hingga resikonya.
Dalam pinjaman online ada namanya klausa dan klausul yang harus disepakati kedua belah pihak.
Hal ini harus dibaca dengan teliti agar tak berakhir menyesal karena ternyata persyaratan tidak masuk akal, misalnya angka bunga yang besar.
Lebih lanjut, aplikasi atau situs pinjol biasanya akan meminta identitas peminjam sebagai syarat.
Biasanya kita akan diminta untuk menginput data pribadi seperti KTP dan NPWP.
Proses input data ini seharusnya dilakukan di aplikasi atau website resmi layanan pinjol.
Jika ada permintaan verifikasi identitas melalui sms atau whatsapp kemungkinan itu layanan pinjaman online illegal.
3. Jangan Tergiur Dana Cepat
Layanan Pinjol resmi, biasanya akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum mencairkan dana.
Maka dari itu, kita perlu mencurigai layanan pinjol yang menawarkan dana cepat dan mudah tanpa syarat.
Sama halnya dengan pinjam uang langsung atau konvensional, perlu ada proses verifikasi identitas yang membuktikan bahwa peminjam memberikan informasi asli.
Layanan pinjol juga harus memeriksa kelengkapan syarat yang dicantumkan peminjam.
Selama tahap verifikasi, peminjam biasanya akan diminta menunggu email atau telepon konfirmasi.
Setelah dinyatakan layak baru uang baru bisa dicairkan.
Jangan mudah tergiur dengan proses dana cair cepat, apalagi jika ada permintaan biaya awal sebelum meminjam.
4. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan
Tips ke empat yang paling penting dan cenderung kurang diperhatikan.
Peminjam harus sadar betul kebutuhan dan kemampuan keuangannya saat meminjam.
Lakukan pinjaman uang untuk hal-hal yang produktif, bukan untuk menunjang penampilan guna ajang pamer.
Selain itu, jangan pernah melakukan pinjaman online untuk menutup hutang lain. Hal ini akan membuat kita terjerumus semakin dalam pada lilitan hutang.
Segera lunasi, karena bagaimanapun juga hutang harus dilunasi.
5. Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika sudah terjebak dalam pinjaman ilegal, maka satu-satunya yang harus dilakukan adalah lunasi hutang.
Kemudian segera laporkan oknum layanan pinjol tersebut ke OJK dan kepolisian agar segera diproses.
Apabila memiliki keterbatasan untuk membayar, maka upayakan negosiasi perpanjangan jangka waktu.
Abaikan dan blokir semua teror yang datang dari layanan pinjol tersebut.
Selanjutnya kirimkan bukti laporan polisi untuk memperingati bahwa layanan pinjolnya tengah diproses hukum. (cr07)