ADVERTISEMENT

Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang

Jumat, 11 Februari 2022 10:45 WIB

Share
Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang. (foto: freepik/redgreystock)
Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang. (foto: freepik/redgreystock)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Walaupun sudah bukan lagi dianggap sebagai hal tabu, mengajukan pinjaman online atau kredit masih memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Kalau sampai terlambat, apalagi menunggak pembayaran cicilan, pihak peminjam harus bersiap untuk mengalami aktivitas penagihan dari pihak pemberi pinjaman. 

Dalam melakukan penagihan tersebut, tak jarang pihak pemberi pinjaman akan mengirim debt collector atau penagih utang  ke lokasi nasabahnya. Bahkan, ada juga oknum nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut dan mengaku sebagai penagih utang sampai mengambil paksa aset peminjam yang tengah dalam proses pelunasan. 

Namun, ada cara khusus yang bisa Anda lakukan untuk menyiasati kedatangan penagih utang  tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak cara menghadapi penagih utang atau debt collector dengan tenang dan tepat agar tak tertipu berikut ini. 

1. Lihat Identitas Penagih Utang

Debt collector atau penagih utang pada umumnya adalah pihak ketiga yang dikirim oleh pemberi pinjaman  untuk melakukan penagihan. Dalam kata lain, debt collector umumnya tidak secara langsung berasal dari pihak pemberi pinjaman atau perusahaan yang bersangkutan. Namun, tak menutup kemungkinan pula jika penagih utang berasal dari pihak internal pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, sebagai langkah pertama agar tak tertipu penagih utang palsu atau abal-abal, pastikan untuk meminta mereka menunjukkan identitas atau tanda pengenalnya. Melalui bukti identitas tersebut, Anda dapat mengetahui nama, perusahaan, maupun informasi penting lain yang bisa menunjukkan keaslian aktivitas penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Tanyakan Ketersediaan Berkas SPPI

Bagi yang belum tahu, seseorang yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang wajib mempunyai Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia atau biasanya disingkat SPPI. Berkas tersebut wajib dibawa oleh penagih utang saat menjalankan profesinya dan melakukan penagihan ke pihak peminjam. 

Apabila tak mampu menunjukkan berkas tersebut, Anda berhak untuk menolak interaksi atau aktivitas penagihan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku debt collector tersebut. Jika tetap ada paksaan, hubungi perusahaan pembiayaan guna melakukan konfirmasi terkait aktivitas penagihan yang dilakukan.

Sebaliknya, jika mampu menunjukkan SPPI dan Anda memang melanggar kontrak pelunasan atau pembayaran utang, maka pihak penagih utang berhak untuk melakukan penarikan atau penyitaan barang maupun aset sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui. Jangan mau jika pihak penagih utang mengambil barang atau aset yang tak sesuai dengan ketentuan atau tanpa surat kuasa maupun bukti telah terjadi penyitaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT