Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Jual Beli Online Fiktif

Rabu 15 Sep 2021, 16:36 WIB
Dirrekrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kabidhhumas AKBP Sinto Panjaitan saat ekspose  penipuan jual beli online shop fiktif di Mapolda Banten (haryono)

Dirrekrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kabidhhumas AKBP Sinto Panjaitan saat ekspose penipuan jual beli online shop fiktif di Mapolda Banten (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar kasus jual beli online shop secara fiktif yang dilakukan e-commerce.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang pelaku asal Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan dari hasil penyidikan kepolisian, keempat pelaku berinisial BDK (34), BBK (36), HM (47) dan AT (35) selaku pemilik e-commerce secara berkomplot melakukan jual beli fiktif.

"Mereka semua pemilik akun  bekerjasama untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback," katanya kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Dedi menjelaskan transaksi dibuat seolah-olah nyata. Namun paket yang seharusnya berisi handphone, diisi dengan berbagai jenis benda seperti sabun, dan lakban.

"Tapi kalau yang melakukan transaksi diluar dari komplotannya, barang yang dikirim riil sesuai pesanan," jelasnya didampingi Kabidhhumas AKBP Shinto Panjaitan.

Dedi juga mengatakan jika para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi pada 4 bulan terakhir ini. 

"Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp. 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," ucapnya.

Dedi menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar.

Di tempat yang sama, Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga menambahkan pihaknya mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

"Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada," tandasnya.

News Update