ADVERTISEMENT

Polres Jakpus Ringkus 9 Bandar Sabu Diduga Jaringan Malaysia

Rabu, 15 September 2021 16:36 WIB

Share
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu - sabu di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (cr-05)
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu - sabu di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat, meringkus 9 orang bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di dua wilayah berbeda yakni di Pulo Gadung dan Ciracas Jakarta Timur pada 19 Agustus 2021 dan 3 Spetember 2021.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto mengungkapkan, adapun barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan para bandar tersebut yakni sebanyak 2 kilogram.

"Total tersangka yang berhasil kita amankan untuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Ciracas 1 orang dan untuk di TKP Pulo Gadung sebanyak 8 orang," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Adapun ke sembilan tersangka tersebut yakni IP, RF alias L, AL, WP alias A, JA alias J, RT, AS alias AJ dan AZ sejumlah nama tersebut yang berhasil di ringkus di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Sementara MW alias B ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Lanjut Wakapolres, terkait modus operandi ke sembilan tersangka ini, mereka terbukti menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jemis sabu sabu.

"Selanjutnya tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Setyo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) terkait peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil pihaknya ungkap.

Adapun ancaman pasal yang dijatuhkan terhadap 9 bandar sabu sabu ini, Panjiyoga mengatakan ke delapan bandar itu diancam dengan pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun tahun," pungkasnya. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT