JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, seorang mamah muda (Mahmud) di Cilincing, Jakarta Utara PDY (25) terpaksa harus utang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).
Wajar saja, saat itu pendapatan sang suami yang bekerja disalah satu perusahaan non esensial sedang tidak stabil, karena ikut terdampak aturan PPKM Darurat.
Sebelumnya ibu rumah tangga yang tinggal di rumah sederhana warisan orang tua di Semper Timur, Cilincing tersebut, tak pernah menyangka, utang uang pada pinjol, akan berujung pemerasan dan teror hingga menjatuhkan harga dirinya.
PDY pun mencurahkan seluruh keluh kesah yang dialaminya kepada Poskota.co.id, bagaimana bisa ia sampai diteror dan diperas oleh perusahaan pinjol abal-abal.
Awalnya pada pertengahan bulan Juli lalu, saat sedang berselancar di dunia maya, ibu dari dua anak tersebut mendapati iklan aplikasi pinjaman online Dana Numpuk mejeng di beranda facebooknya.
Karena saat itu ia sedang terdesak kebutuhan ekonomi, PDY pun tertarik menginstal aplikasi pinjol tersebut di ponsel pintarnya.
Tak disangka, dalam aplikasi tersebut mengakar 2 aplikasi pinjaman online lainnya yang saling bertautan.
"Awalnya saya download aplikasinya. Nah, di dalemnya itu bercabanglah aplikasinya," tutur ibu dua anak tersebut saat berbincang dengan Poskota.co.id.
Kemudian, ia pun mengikuti syarat pendaftaran aplikasi online tersebut, seperti mengunggah foto sambil memegang KTP, mengisi data diri, mencantumkan nomor ponsel dan lainnya.
Setelah terdaftar, ia pun mengajukan pinjaman sebesar Rp6 juta, dengan tenor 91 hari atau sekitar 3 bulan.
Karena dipikir jatuh temponya panjang, ia pun membulatkan tekad melakukan pinjaman sebesar Rp6 juta.