Pinjol Jadi Momok Menakutkan, Pemkot Tangerang Beri Solusi untuk Mengatasinya

Rabu 01 Sep 2021, 20:36 WIB
Kepala Bidang Koperasi untuk Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang, Abdul Kholil Kurniawan saat diwawancarai. (foto: iqbal)

Kepala Bidang Koperasi untuk Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang, Abdul Kholil Kurniawan saat diwawancarai. (foto: iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO,ID - Pinjaman Online (pinjol) dari aplikasi menjadi momok bagi masyarakat yang tengah membutuhkan uang.

Banyak masyarakat yang terjerat pinjol karena tak sanggup membayarnya sebab bunga yang memberatkan. 

Belum lagi, teror yang dilakukan bila aplikasi Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menyikapi hal ini Kepala Bidang Koperasi untuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Pemkot Tangerang Abdul Kholil Kurniawan mengatakan hal tersebut menjadi momok menakutkan. 

Namun, apa mau dikata pasalnya tidak ada pilihan lain yang lebih cepat dan mudah dalam proses pencairan dana pinjaman tersebut. 

"Karena terdesak kan mereka akhirnya pinjam di Pinjol. Bunganya besar apalagi kalau tidak terdaftar di OJK, mereka di teror dengan kata-kata kasar," ujar Kholil di kantornya, Rabu (1/9/2021).

Holil memberi solusi untuk mengatasi persoalan ini yakni dengan koperasi.  Masyarakat dapat menjadi anggota koperasi di wilayah masing-masing. 

Bila sudah terdaftar dan membayar iuran yang disepakati maka mereka akan dengan mudah meminjam dana baik untuk kebutuhan mendesak atau membuka usaha. 

"Diharapkan masyarakat ini lebih baik ikut menjadi anggota koperasi karena tidak memberatkan," kata Kholil. 

Berbeda dengan Pinjol yang memiliki bunga dan besarannya sudah ditentukan. Koperasi kata Kholil tidak memiliki bunga. Melainkan uang Jasa yang disepakati antara koperasi dan anggotanya. Meski demikian uang jasa itu akan kembali lagi ke anggota koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

"Jadi di koperasi ini tidak ada yang namanya bunga, tapi jasa. Uang jasa itu akan balik ke anggota juga menjadi SHU. Dan besaran jasanya itu tergantung kesepakatan antara koperasi dengan anggota," ungkapnya. 

Berita Terkait
News Update