JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Kriminologi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan Ham, Reza Indragiri, menanggapi kasus pembunuhan yang dialami oleh Asni (55), seorang suami yang dibunuh oleh istrinya sendiri di Kota Serang, baru-baru ini.
Diketahui, Kholiyah sempat bertengkar dengan suaminya lantaran sang suami mengajak berhubungan badan.
Kholiyah tidak menyangka perbuatannya itu berujung pada pembunuhan.
"Waktu itu korban mengajak berhubungan, namun ia tolak baik-baik karena ingin berkonsultasi terlebih dahulu kepada ustad setempat," katanya, Rabu (1/9/2021).
Kholiyah menjelaskan, konsultasi itu penting dilakukan untuk memastikan status hubungannya dengan korban masih halal, mengingat ia dengan korban sudah delapan tahun berpisah.
"Tapi kemudian dia maksa terus. Katanya mumpung anak-anak sedang tidak di rumah. Bahkan tangan saya ditarik dan dipaksa," ujarnya.
Dilakukan Kholiyah, ia sempat diseret beberapa meter oleh si korban.
Bermaksud melakukan perlawanan, dirinya menggigit tangan korban, agar genggamannya bisa dilepas.
Tapi ternyata semakin kuat.
"Dengan segala cara saya melakukan perlawanan, memukul, menendang sampai mencekik. Tapi tidak ada maksud sampai membunuh, cuma supaya lepas saja," akunya.
Reza mengatakan, kasus tersebut harus terlebih dahulu dilihat apakah murni pembunuhan atau bukan.
Jika memang murni pembunuhan, Reza mengatakan sang istri melakukan hal tersebut dengan tujuan membela diri.
"Dengan cerita seperti isi berita, boleh jadi ini membela diri. Membela diri, jika diterima hakim, bisa menjadi alasan pemaaf atau pembenar. Jika dimaafkan, maka tidak dihukum," ujarnya dikonfirmasi Rabu (1/9/2021).
Dikatakan Reza, pernyataan sang istri yang ingin berkonsultasi dulu ke ulama atas hubungannya itu, maka situasinya jadi mirip orang yang melawan upaya perkosaan.
"Tapi si perempuan mungkin tidak punya mindset seperti itu ya. Sebatas cekcok, tanpa sengaja berakibat fatal," jelasnya.
Reza menambahkan, sang istri dalam ceritanya, hanya berupaya menghindar dari perzinaan, sebab ia dan suami sudah pidsh selama delapan tahun.
"Bedakan makna perzinaan dalam KUHP dan makna dalam pemahaman masyarakat," pungkasnya. (cr01)