JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hotel G2 yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dinilai melanggar PPKM Level 4, sehingga disidak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Senin (2/8/2021) kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas.
Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi penyegelan sekaligus penutupan Hotel G2 secara permanen.
"Kita sekarang masih tunggu rekomendasi pemeriksaan dari Dinas Pariwisata DKI yang sidak Senin (2/8/2021) kemarin. Jadi kalau ditemukan pelanggaran, kita akan segel dan tutup permanen," kata Ujang Harmawan.
"Penyegelan tunggu instruksi provinsi (Satpol PP DKI Jakarta)," tegasnya.
Langkah penyegelan permanen tersebut dipaparkan Ujang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam peraturan tersebut dijelaskannya, setiap usaha pariwisata yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi, perjudian dan peredaran narkoba akan ditutup permanen.
"Sanksinya kita merujuk kepada Pergub Nomor 18 Tahun 2018, setiap tempat usaha pariwisata yang ditemukan adanya prostitusi, perjudian dan narkoba itu ditutup permanen," tegas Ujang.
"Bukan cuma sebatas lokasi usahanya, tetapi juga semua unit usaha yang berada di satu manajemen yang sama, itu semuanya dicabut izinnya," imbuhnya.
Bersamaan dengan hasil pemeriksaan Disparekraf tersebut, dirinya telah menginstruksikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mendalami kasus dugaan prostitusi di Hotel G2.
Hasil penyelidikan PPNS katanya akan melengkapi hasil pemeriksaan Disparekraf DKI Jakarta.
"Kasus ini terus kami dalami, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian terkait dugaan prostitusi dan pelanggaran PPKM Hotel G2," tutupnya. (adji)