ADVERTISEMENT

Dapat Teguran Tertulis, Dua Kafe Langgar Prokes Saat  Disidak Satpol PP Jakbar

Sabtu, 11 September 2021 15:18 WIB

Share
Satpol PP Jakarta Barat sidak dua Kafe di Jakarta Barat karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (10/9/2021) malam.(Ist)
Satpol PP Jakarta Barat sidak dua Kafe di Jakarta Barat karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (10/9/2021) malam.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Dua kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disidak Satpol PP Jakarta Barat, Jumat (10/9/2021) malam.

Pengendali Satpol PP Jakarta Barat, Martua Manik mengatakan, inspeksi mendadak itu dilakukan lantaran pihaknya mendapat laporan warga mengenai masih adanya kerumunan kafe yang buka diatas jam aturan PPKM Level 3.

"Melanggar protokol kesehatan (prokes) di mana jam operasional sudah melebihi jam operasional yang berlaku," ujarnya dikonfirmasi Sabtu (11/9/2021).

Adapun lokasi pertama yang disidak yakni kafe Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat dan kafe Kopiya yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

Manik mengatakan, karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe tersebut dikenakan sanksi penutupan 1×24 jam.

"Kafe pertama kami berikan sanksi penutupan 1x24 jam," paparnya.

Selanjutnya, saat inspeksi di kafe kedua yakni Kopiya, pihak Satpol PP menemukan pelanggaran prokes sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe.

"Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata dia.

Martua menilai sejauh ini para pengusaha kafe kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas. Untuk itu ia berharap kedepannya para pengusaha diminta untuk melaksankan prokes dan tertib mengikuti aturan jam operasional.

"Pada prinsipnya tidak ada kendala karena rata-rata temen-temen dunia usaha sudah mengerti semua cuma mungkin karena sesuatu hal mereka harus buka, kami dengan berat hati harus melakukan penegakan hukum," tuturnya. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT