ADVERTISEMENT

Ubah Izin Usaha Jadi Restoran dan Sarana Olahraga, Segel di 3 Tempat Hiburan Malam Dibuka Satpol PP Cilegon

Selasa, 19 Oktober 2021 15:38 WIB

Share
Setugas satpol pp saat membuka segel di pintu thm regent disaksikan unsur tni polri dan instansi terkait lainnya. (ist)
Setugas satpol pp saat membuka segel di pintu thm regent disaksikan unsur tni polri dan instansi terkait lainnya. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Segel di tiga tempat hiburan malam yaitu Regent, King's dan Grand Krakatau dibuka petugas Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Selasa (19/10/2021).  

Pembukaan segel disaksikan personil TNI Polri serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, segel dibuka lantaran ketiga pengusaha tempat hiburan malam tersebut telah mengurus perizinan dan beralih fungsi bisnisnya menjadi restoran dan sarana olahraga.

"Dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota. Karena izin usaha telah berubah menjadi restoran, pak Walikota memberikan izin agar dibuka segelnya," ujar Juhadi kepada wartawan di lokasi.

Jahudi mengatakan para pengusaha tersebut telah berkomitmen untuk menjadikan usahanya sebagai restoran atau kafe dan tidak menyediakan minuman keras. Pihaknya pun bakal memantau perkembangan usaha tiga usaha eks hiburan malam tersebut. 

"Jika pada praktiknya ke depan melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sebagaimana mestinya, akan kita tutup lagi, kita segel lagi," tandasnya.

Pemilik King's, Yanto mengaku, akan mengubah usahanya menjadi restoran. Menurutnya, semua peralatan tempat hiburan sudah tidak ada. "Jika terbukti melanggar, ke depan kami siap menerima risiko," ujarnya.

Senada dikatakan Manager Regent, Anto Bayu Kristianto bahwa pihaknya akan mengubah bisnisnya menjadi restauran.

“Saya dalam menjalankan aktivitas akan menaati aturan Perda, mengedepankan norma agama, keasusilaan serta mentaati jam kerja selama PPKM. Jika melanggar kembali siap dihentikan, dan ditutup, serta dicabut izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Dan bersedia diproses secara hukum,” katanya saat membacakan surat pernyataan.

Diketahui ketiga tempat hiburan malam tersebut disegel petugas pada 7 Januari 2021 lalu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT