ADVERTISEMENT

Sebanyak 72 Tempat Usaha Industri Hiburan dan Pariwisata di Jakbar Disidak Petugas Sudin Parekraf

Senin, 6 September 2021 14:22 WIB

Share
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, Budi. (Pandi).
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, Budi. (Pandi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebanyak 72 tempat usaha industri pariwisata di Jakarta Barat disidak petugas.

Kepala Seksi pengawas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, Budi mengatakan angka itu berdasarkan hasil penyidakan bulan Juli hingga Agustus 2021.

"Kita sudah memonitoring usaha industri pariwisata. Bulan Juli kemarin kurang lebih 33 industri pariwisata, kurang lebih selama dua bulan ini 72 usaha industri," ujarnya saat ditemui, Senin (6/9/2021).

Budi menjelaskan, sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada usaha industri pariwisata maupum hiburam yang diizinkan buka.

Adapun, pengawasan kepada usaha industri hiburan dan pariwisata dilakukan secara acak.

"Di sini tidak ada pelanggaran-pelanggaran di tempat usaha ya, selama melakukan pengawasan secara acak yak, tidak ada," jelas Budi.

Dikatakan Budi, tempat usaha hiburan maupun pariwisata yang dilakukan pengawasan salah satunya seperti restoran, diskotik, gerai pijat, karaoke, salom dan hotel.

"Kalau misalkan kita temukan ada yang tutup seperti tempat karaoke dan gria pijat tutup, ya tutup. Kita tuangkan dalam berita acara tutup," paparnya.

"Tapi misalkan kalau seperti restoran yang memang diperbolehkan buka ya kita lihat prokes mereka seperti apa, mengatur tamu tamu seperti apa," smabungnya.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran prokes pada sektor usaha yang telah diizinkan untuk beroperasi, pihaknya akan memberikan surat peringatan.

Surat peringatakan itu nantinya akan dibuatkan berita acara, kemudian berita acara tersebut akan dilaporkan ke Dinas dan Walikota.

"Kalau ketentuan memang belum boleh buka dan dia buka, maka kita bikin peringatan satu untuk tutup 1×24 jam. Kita akan laporkan ke Satpol juga bahwa ada berita acara seperti itu kita laporkan ke Satpol," tutupnya. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT