BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dampak ekonomi imbas adanya kebijakan PPKM Level 4, membuat sejumlah warga terpaksa harus menggadaikan harta benda mereka demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bermacam macam alasan warga ketika mendatangi pegadaian, yaitu menggadaikan perhiasan, barang elektronik, hingga surat-surat berharga yang dimilikinya.
Salah satunya tampak di kantor pegadaian unit Sukamantri, di Jalan Raya Cikarang Sukatani, Desa Sikaranya, Kecamatan Karang Bahagia.
Bahwa sempat terjadi peningkatan transaksi hingga menyentuh angka 100 persen lebih, selama diterapkannya aturan PPKM level 4.
Menurut Kepala unit kantor pegadaian Sukamantri, Anggasyah menjelaskan, sebelumnya hanya ada 100 nasabah yang datang per harinya.
Namun setelah kebijakan PPKM Level 4 diterapkan, jumlah nasabah melonjak hingga mencapai 250 orang.
"Kita transaksi biasanya per hari 100 nasabah, sekarang hampir 250 per hari. Biasa kita Sabtu buka pelayanan, ini kita tutup pelayanan sehingga pada Senin sampai Jumat itu makin banyak nasabah yang datang," ujar Anggasyah saat diwawancarai PosKota.co.id Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut, Anggasyah, menduga faktor penyebabnya lonjakan nasabah tersebut, dikarenakan, banyaknya kebutuhan ekonomi di masa kebijakan PPKM Level 4, yang dinilai tak sebanding dengan pemasukan masyarakat yang merosot.
"Mungkin itu kebutuhan masyarakat lagi meningkat. Untuk dijual mungkin agak susah karena kebanyakan toko emas kan tutup ya, jadi solusinya masuk ke pegadaian dulu," lanjut Anggasyah.
Ditemui di tempat yang sama, seorang ibu bernama Siti Fatimah (35) mengatakan kepada Poskota, ia terpaksa menggadaikan perhiasannya karena omzet berjualan sembako yang ia kelola di rumah merosot.
Fatimah sapaan akrabnya berencana hasil gadai akan digunakan untuk modal usaha dan menutupi kebutuhan lainnya.
"Iya, di masa seperti ini dagang juga sepi turun drastis penjualan. Jadi ini juga buat kebutuhan anak masuk sekolah," ungkap Fatimah.
Bunga pinjaman atau biasa disebut sewa modal hanya sebesar 1,05 persen menjadi alasan Fatimah, memilih pegadaian.
Selain itu, tenggat waktu yang diberikan pengadaian juga cukup panjang, serta adanya kemudahan untuk mengulang masa pembayaran, yanh hanya cukup membayar sewa modal selama empat bulan.
"Di sini lebih gampang, nanti kalau ekonomi baik bisa kita bisa tebus lagi," pungkas Fatimah. (kontributor/ihsan fahmi)