ADVERTISEMENT

Pastikan Kafe Remang-remang Tak Beroperasi, Satpol PP Pelototi Kawasan Rawa Malang Cilincing

Senin, 9 Agustus 2021 08:42 WIB

Share
Satpol PP saat menggelar Patroli malam di kawasan Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memastikan kafe remang-remang tidak beroperasi di masa PPKM Level 4. (Dok.Satpol PP)
Satpol PP saat menggelar Patroli malam di kawasan Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memastikan kafe remang-remang tidak beroperasi di masa PPKM Level 4. (Dok.Satpol PP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pelototi kawasan Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memastikan kafe remang-remang tidak beroperasi di masa PPKM Level 4, Minggu (8/7/2021) malam.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, agar tak terjadi kucing-kucingan dengan pemiliki kafe remang-remang, pihaknya menggelar patroli malam sebanyak dua kali. 

Patroli pertama digelar Satpol PP pada pukul 22.00 WIB dan yang kedua dilakukan di atas pukul 24.00 WIB.

"Akan lebih diintensifkan patroli kedua (di atas pukul 24.00 WIB) agar kafe ini tidak memiliki kesempatan beroperasi," tegas Yuma sapaan akrabnya, Senin (9/8/2021).

Yuma memastikan, berdasarkan laporan hasil Patroli anggotanya, seluruh kafe remang-remang yang berjejer di samping jembatan (Sajem) dan kolong jembatan (Koljem) kawasan Rawa Malang tidak beroperasi.

"Patroli kedua pukul 24.00 WIB, sepanjang Sajem, Koljem Rawa Malang semua tutup," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kafe remang-remang di kawasan Rawa Malang, kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4 pada Minggu (8/8/2021) dini hari.

Menurut keterangan warga, kafe remang-remang tersebut mulai buka pukul 22.00 sampai 02.00 WIB.

Sebelumnya, kafe-kafe tersebut sempat ditutup petugas. Namun tak lama lokalisasi di kawasan Rawa Malang kembali beroperasi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan akan segera menindaklanjuti pelanggaran aturan PPKM Level 4 tersebut.

"Terimakasih (aduannya). Kami tindaklanjuti," tegasnya.

Sementara Camat Cilincing, Muhammad Andri mengatakan, pihaknya Akan mengecek kabar tersebut.

Bila benar masih beroperasi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. "Iya akan ditindak lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, selama masa PPKM Level 4, tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, panti pijat dan sebagainya belum diizinkan kembali beroperasi. (yono)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT