Karaoke di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat Disegel Satpol PP, Langgar Jam Operasional

Minggu 06 Feb 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi Satpol PP menyegel tempat hiburan yang langgar prokes dimasa PPKM. (doc.poskota

Ilustrasi Satpol PP menyegel tempat hiburan yang langgar prokes dimasa PPKM. (doc.poskota

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebuah tempat hiburan, ‘Karaoke dan Bar Wijaya 77’ yang berlokasi di Jalan Daan Mogot 1, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP.

Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo menyebut penindakan dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut telah melebihi jam batas operasional yang telah ditentukan.

"Satu tempat karaoke kita tindak karena menyalahi jam operasional," ujarnya dikonfirmasi Minggu (6/2/2022).

Menurut Sumardi, penindakan tersebut dilakukan setelah petugas Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan giat pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, Sabtu (5/2/2022) hingga Minggu (6/2/2022) dini hari.

Hal tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan Kepgub Nomor 100 Tahun 2022.

Dari beberapa lokasi yang disisir, petugas menemukan Karaoke dan Bar Wijaya masih beroperasi normal.

"Kemudian kita beri penindakan dengan kita segel selama 1×24 jam," jelasnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga telah memanggil pemilik usaha karaoke tersebut agar segera datang untuk memberikan klarifikasi. (Pandi)

Berita Terkait
News Update