Mini Market di Tapos, Depok Disegel karena Tidak Memiliki Izin

Sabtu 28 Agu 2021, 09:35 WIB
Anggota Satpol PP Kota Depok memasang papan segel depan toko minimarket Jalan Nangka tidak berijin. (ist) 

Anggota Satpol PP Kota Depok memasang papan segel depan toko minimarket Jalan Nangka tidak berijin. (ist) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Diduga tidak berizin sebuah mini market di Jalan Nangka, RT. 01/05, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (26/8/2021), oleh Satpol PP Kota Depok langsung disegel.

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan anggotanya menyegel minimarket Alfa Midi di Jalan Nangka diduga tidak berijin.

"Penyegalan Alfa Midi ini berdasar pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 2 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,"ujar Lienda kepada Poskota usai dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021) pagi.

Menurut Lienda kepada pegawai Alfa Midi tidak diperbolehkan ada aktifitas selama proses hukum masih berjalan.

"Bangun sudah berdiri namun belum ada izin sudah melanggar ketentuan Perda yang ada. Untuk menertibkan bangunan liat langkah kita melakukan penyegalan dengan menancapkan papan segel di depan toko riteil tersebut," tutupnya. (angga)

Berita Terkait

News Update