JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat (Jakbar) memastikan anak umur di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk hotel, tapi dengan syarat membawa hasil swab test antigen atau PCR.
"Sudah berlaku, surat edaran dari Kepala Dinas Pariwisata sudah turun, baru hari ini turun," ujar Kepala Seksi Pengawas Sudin Parekraf Jakbar, Budi Suryawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Surat edaran tersebut bertuliskan Keputusan Kepala Sudin Parekraf Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta nompr 586 tahun 2021.
Dari lima poin yang ada, terdapat satu poin yang menyebutkan bahwa pengunjung dibawah umur 12 tahun harus menunjukkan hasil antigen atau PCR.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)."
Hal tersebut diberlakukan untuk memastikan klaster Covid-19 di tempat usaha wisata tidak muncul selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku.
Budi berharap seluruh tempat usaha dibawah naungan Sudin Parekraf Jakarta Barat menaati peraturan tersebut.
"Saat ini kami masih tahap mensosialisasikan kepada pelaku usaha hotel," kata Budi. (Cr01).