ADVERTISEMENT

Angin Segar! Disparekraf DKI Siapkan Aturan Sebagai Syarat Pembukaan Tempat Karaoke di Masa Pandemi Covid-19

Senin, 11 Oktober 2021 14:32 WIB

Share
Karaoke di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi. (foto: ilustrasi)
Karaoke di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi. (foto: ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, telah menyiapkan sejumlah aturan atau regulasi sebagai syarat pembukaan tempat usaha karaoke dimasa pandemi Covid-19.

Dengan begitu, saat pemerintah pusat mulai melakukan pelonggaran dengan memperbolehkan usaha karaoke, Pemprov DKI Jakarta pun telah bersiap.

"Prinsipnya kami akan mendukung setiap regulasi yang telah disiapkan pemerintah pusat. Sehingga siap atau tidak, sebagai pemerintah daerah kita harus siap," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Parekraf DKI Jakarta, Iffan, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, kesiapan Dinas Parekraf DKI Jakarta dalam membuat regulasi pernah disosialisasikan kepada pelaku usaha karaoke untuk diujicobakan. Namun, karena kasus Covid-19 saat itu kembali meningkat, ujicoba pun dibatalkan.

Iffan menyebutkan, bahwa aturan atau regulasi yang telah disiapkannya tersebut tidak akan berbeda jauh dengan apa yang telah disiapkannya pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Termasuk, dengan melakukan ujicoba terlebih dahulu dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang ada. 

"Kita akan lihat aturannya, dan sepertinya akan tetap ujicoba dengan 25 persen," ujarnya. Meski demikian, ia tidak dapat menyebutkan berapa banyak jumlah tempat karaoke yang akan dibuka pada saat dilakukan ujicoba nanti.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI terlebih dulu akan menyiapkan sejumlah aturan terlebih dulu. Aturan dilakukan mengingat, pandemi Covid-19 masih terjadi. 

"Jadi berbeda, nantinya kalau orang masuk karaoke tidak seperti biasa harus sudah vaksin. Sama seperti sekarang orang masuk mal, pasar kan harus sudah vaksin dan harus memperhatikan protokol kesehatan," terang Ariza, Rabu (29/9/2021) malam. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT