ADVERTISEMENT

Tindak Tegas, Kafe Holywing Kemang Disegel Satpol PP DKI Karena Langgar Prokes

Senin, 6 September 2021 11:15 WIB

Share
Petugas Satpol PP DKI menyegel Kafe Holywing Kemang karena melanggar Prokes. (Foto/satpolppdkijakarta)
Petugas Satpol PP DKI menyegel Kafe Holywing Kemang karena melanggar Prokes. (Foto/satpolppdkijakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan, disegel Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) malam. 

Penyegelan dilakukan, setelah petugas mendapati tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .

Pada akun Istagram milik Satpol PP DKI disebutkan, pelanggaran terjadi pada Sabtu, (4/9/2021) malam.

Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu (5/8/2021).

Petugas kemudian mengimbau kepada pemilik usaha di Jakarta untuk taat menjalani protokol kesehatan dalam membantu pemerintah guna memotong penyebaran kasus Covid-19.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota," lanjutnya.

Sebelumnya, Holywings Kemang sudah pernah melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi sebanyak 2 kali.

Jika Holywings Kemang kembali melanggar, Pemprov DKI bakal membekukan izin usahanya.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ucapnya. (deny)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT