Ayah Aniaya Putri Kandungnya Saat Mantan Istri Menjadi Pekerja Migran di Malaysia

Jumat 21 Mei 2021, 13:16 WIB
WH, pelaku aniaya anak kandungnya ditangkap Polres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021). (Ist)

WH, pelaku aniaya anak kandungnya ditangkap Polres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021). (Ist)

Tersangka kini dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan diduga dianiaya oleh bapaknya di Jalan Pondok Jagung Timur, No 26 Serpong, Tangerang Selatan.

Bapak aniaya anaknya itu terekam video hingga viral di media sosial. Video bapak aniaya anak itu dibagikan oleh akun Rrere Rahayoe di akin facebooknya.

Rrere Rahayoe memposting sejumlah video kekerasan yang dilakukan Wahyu Handoko terhadap putrinya berinisial KB. 

"Tolong ditangani pihak berwajib pelakunya. Nama pelaku kekersan Wahyu Handoko, nama anak dianiaya KB. Mohon bantuan shara video ini," ujarnya dalam postingannya dikutip Poskota, Kamis (20/5/2021).

Dalam video tersebut, korban dipukul, ditampar, dan dicekik oleh pelaku. Ironisnya, pelaku juga memvideokan kekerasan itu. 

"Lihat muka anak loh nih. Gua suruh mengurusi anak beginian. Gua siksa anak loh nih," ujar pelaku dalam tayangan video yang viral. (kontributor ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait
News Update