ADVERTISEMENT

Hanya Gara-gara Anak Bungsu Tidak Mau Disuruh Pulang, Ayah Kandung Memukuli Anaknya di Tajur Halang Bogor

Senin, 8 November 2021 04:53 WIB

Share
Kanit PPA Polres Metro Depok Ipda Tulus bersama anggota penyidik menangkap pelaku bapak menganiaya putra kandungnya di Tajur Halang Kabupaten Bogor. (Ist) 
Kanit PPA Polres Metro Depok Ipda Tulus bersama anggota penyidik menangkap pelaku bapak menganiaya putra kandungnya di Tajur Halang Kabupaten Bogor. (Ist) 

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Hanya gara-gara anak bungsu tidak mau disuruh pulang, R (45), ayah kandung memukuli anaknya, di daerah Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Pelaku, berhasil diciduk anggota Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Kali ini pelaku, R (45), pria pengangguran tidak bisa lagi berbuat kasar terhadap putra bungsunya lagi yang masih usia 9 tahun. Korban masih duduk di bangku kelas 3 SD ini mengalami penyiksaan oleh ayah kandungnya sendiri kerap dipukul.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Poskota, terungkap kasus ini bermula ada laporan ibu korban H (41), ke SPKT Polres Metro Depok pada Sabtu, (6/11/2021) siang, terkait laporan penyiksaan putranya setiap kali tidak mau mendengarkan omongan bapaknya kerap dipukul.

Tidak lama setelah laporan korban, kurang dari 1x24 jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim PPA dipimpin Kanit PPA Polres Metro Depok Ipda Tulus di kediamannya daerah Kp. Baru Tajur Halang Kabupaten Bogor.

"Ya, betul kini pelaku sudah berhasil kita tangkap. Dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk di BAP terlebih dahulu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Ipda Tulus kepada Poskota usai dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021) siang.

Perwira jebolan SIP Reguler dari Setukpa 2017 angkatan 46 ini mmenuturkan berdasarkan keterangan sementara pengakuan pelaku anaknya nomor dua tersebut kerap dipukul jika sehabis main tidak pernah mau mendengarkan bapaknya.

"Jika lagi main dan disuruh pulang anaknya tidak mau, disitu emosi bapaknya memuncak dan langsung memukul badan korban dengan tangan kosong," tuturnya.

Untuk luka korban akibat dipukul sama ayah korban, lanjut Ipda Tulus, dari visum terdalam bekas memar di pangkal area wajah yaitu seperti mata, kuping, dan di bagian dada.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara, " tegasnya. (*) 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT