POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat proses pendataan ulang kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dimasukkan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui laman resmi Kemensos RI, pihaknya mengerahkan 33 ribu pendamping sosial yang ada di seluruh Indonesia untuk segera memproses pendataan ulang menggunakan sistem DTSEN yang baru saja dirilis.
Nantinya setiap KPM wajib masuk ke DTSEN untuk setiap menerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 dan tahap selanjutnya.
Sementara itu, untuk proses penyaluran dana bansos BPNT sama seperti tahap 1 sebelumnya, yaitu melalui rekening Himbara dan PT Pos.
1. Rekening KKS Himbara
Proses penyaluran lewat rekening KKS Himbara, setiap KPM memiliki tabungan dan kartu bank KKS Himbara BNI, BRI atau Mandiri.
Baca Juga: Bantuan BPNT 2025 Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkannya? Temukan Jawabannya di Sini
Jadi KPM bisa tarik tunai di bank sesuai bank KKS nya ke ATM terdekat rumah KPM.
Jadi simpel, jika informasi pencairan sudah masuk ke rekening KPM. Kalian hanya tinggal ambil uang ke ATM terdekat sambil membawa kartu banknya jangan lupa passwordnya.
2. PT Pos
Proses penyaluran kedua melalui PT Pos atau kantor Pos yang ada di wilayah masing-masing.