Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Mulai 17 Maret 2025

Kamis 13 Mar 2025, 19:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian THR lebaran 2025. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Negara RI)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian THR lebaran 2025. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Negara RI)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pengemudi serta kurir online.

Melansir dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Presiden Prabowo Subianti mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah beberapa kali pertemuan dengan para menteri dan pimpinan perusahaan berbasis aplikasi.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi momentum ini.

Baca Juga: Ternyata Segini Harta Kekayaan Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Dikabarkan Mundur dari Kabinet Prabowo Subianto

Selama masa liburan Idul Fitri, harga tiket pesawat mengalami penurunan sebesar 13-14 persen selama dua minggu.

"Harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 sampai 14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dua penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran," dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara RI yang diunggah pada Rabu, 12 Maret 2025.

Selain itu, tarif tol dan transportasi umum juga mendapat subsidi guna meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Pemerintah juga menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Selain itu, bagi pengemudi ojek online serta kurir, pemerintah memberikan bonus Hari Raya sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung logistik nasional.

THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Sebagai bagian dari kebijakan keuangan tahunan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Berita Terkait
News Update