TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pelaku aniaya putri kandungnya yang berusia 5 tahun, WH (35) telah ditangkap di Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021) malam.
Diakui, WH menganiaya putri kandungnya sudah dua kali selama tinggal di sebuah kos-kosan, wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, istri pelaku sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia 2 tahun lalu.
Selama itu, tersangka tinggal bersama putri kandungnya di sebuah kos-kosan.
"Ibu (korban) TKI di Malaysia sudah 2 tahun. Selama ini sih anak bersama tersangka hanya berdua saja," ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Namun, Iman menuturkan, rumah tangga tersangka dengan istrinya kandas ditengah jalan. Diketahui, tersangka sudah bercerai dengan istrinya itu sejak 1.5 tahun lalu.
"Dari keterangan pelaku sudah bercerai sama istrinya karena persoalan istri ada pasangan baru. Tapi anaknya masih sama tersangka," ungkapnya.
Sejak itu, WH merasa kesal terhadap istrinya sehingga melampiaskannya kepada putri kandungnya. Tersangka menganiaya putrinya itu.
"Pengakuan tersangka dua kali menganiaya putrinya. Namun kami masih mendalaminya lagi karena tersangka sudah menaruh kekesalan sama istrinya cukup lama," sebutnya.
Sementara, Iman juga mengaku tengah berusaha menghubungi keluarga dari korban yang diketahui, nenek korban berada di Bekasi.
"Neneknya berada di Bekasi. Untuk keseharian pelaku tidak bekerja," terangnya.