DEPOK - Para pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Selasa (3/11) menggelar aksi damai menolak penarikan retribusi karcis oleh oknum petugas diduga ilegal.
Para pedagang Kemiri Muka tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Margonda Depok (PPPMD), menggelar aksi dengan membentangkan spanduk menolak pembayaran retribusi oleh oknum petugas tanpa memberikan bukti karcis resmi.
Menurut seorang pedagang, Jaelani mengatakan, oknum petugas dari UPT Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok masih melakukan penarikan uang retribusi kepada para pedagang.
“Kami masih diminta uang retribusi oleh petugas UPT. Padahal kan udah enggak boleh,” ujarnya kepada Poskota di sela aksi unjuk rasa di dalam lingkungan Pasar Kemiri Muka, Selasa (3/11) siang.
Baca juga: Pembangunan Saluran Air Pasar Kemirimuka Dinilai Langgar Maklumat Kapolri
Nominal tarikan retribusi diambil setiap hari oleh petugas sekitar Rp. 4.000. Hal yang menjadi pertanyaan kemudian kenapa petugas yang menarik retribusi tersebut tidak memakai seragam petugas atau Aparatur Sipil Negara.
"Kalau kami minta karcis retribusinya, petugas tersebut enggan ngasih dengan alasan yang tidak jelas," katanya.
Sementara itu, Ketua PPTMD, Yaya Baharya, saat dikonfirmasi terkait adanya penarikan retribusi, tidak membantahnya. Padahal, menurut Yaya, penarikan retribusi dituding melanggar imbauan Wali kota Depok, Mohammad Idris.
Baca juga: PJR dan Pedagang Gotong Royong Perbaiki TPS Pasar Kemirimuka Depok
Dikutip dari laman resminya, mohammadidris.com, lanjut Yaya, yang dipublish pada 21 Mei 2017, orang nomor satu di Depok itu melarang penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka.
“Pada Jumat 19 Mei 2017, saya menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, Artinya Pasar Kemirimuka sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya, maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya,” ucap Yaya seraya ucapan Idris dari Laman Resminya.
Ditambah lagi, lanjut Idris, dari pihak Kepolisian melarang adanya penarikan/retribusi apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok karena bisa dikategorikan pungutan liar dan bisa dikenai sanksi oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu, dua puluh ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk penjara. Silahkan diberdayakan oleh koordinator pasar tapi jangan oleh PNS karena ini tentang aturan,” tegas Mohammad Idris yang disampaikan Yaya Barhaya.
Baca juga: PT PJR Menangkan Sengketa Pasar Kemiri Muka, Yaya: Pedagang Sudah Legowo
Namun imbauan yang disampaikan oleh Mohammad Idris tidak dijalankan oleh anak buahnya yakni, para petugas UPT Pasar Kemirmuka yang masih menarik iuran retribusi tanpa adanya karcis.
"Jika petugas UPT masih melakukan penarikan retribusi maka bisa merusak citra nama Mohammad Idris karena anak buahnya yang diduga melanggar aturan," katanya.
Yaya menambahkan, penarikan retribusi kepada pedagang dilakukan secara sepihak dan tidak ada persetujuan dari pedagang.
Penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka dinilai cukup tinggi yang setiap tahunnya bisa mencapai miliaran rupiah namun aliran dana tersebut tidak jelas.
"Nilainya total retribusi tersebut kami rasa tidak kecil, namun larinya kemana itu uangnya tidak jelas," paparnya.
Baca juga: PT Petamburan Jaya Raya (PJR) Pasang Plang Kepemilikan Pasar Kemirimuka
Dalam putusan Pengadilan Majelis Hakim juga menyebutkan petugas UPT dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Depok tidak berhak melakukan pungutan retribusi.
Dikarenakan lahan Pasar Kemirimuka sudah ditetapkan oleh Lembaga Negara sebagai milik PT Petamburan Jaya Raya yang telah menang 3 kali inckrah dan 10 kali menang gugatan. (Angga/tha)