Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2, Siapa Saja yang Berhak?

Rabu 12 Mar 2025, 23:31 WIB
Cara cek NIK KTP subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025. (Sumber: X/@sundaholic)

Cara cek NIK KTP subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025. (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan pencairan tahap 1 yang masih berlangsung, subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan terus berlanjut ke tahap 2 dengan pencairan sebesar Rp600.000 per penerima manfaat.

Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos ini. Ada beberapa kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan BPNT Tahap 2.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bansos.

Dengan sistem yang semakin digital, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara daring untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengecek status NIK KTP penerima bansos.

Dengan melakukan pengecekan NIK KTP penerima bansos secara online, masyarakat bisa mengetahui status mereka sebagai penerima bansos tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial setempat.

Apa Itu Bansos BPNT?

BPNT merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membeli bahan pangan.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga kurang mampu, serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Pencairan sebesar Rp600.000 dari subsidi BPNT pada tahap kedua ini mencakup periode yang dijadwalkan berlangsung antara April hingga Juni 2025.

Penyaluran dana bansos sendiri akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan kesiapan data penerima di masing-masing daerah.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program ini akan menerima dana bansos sebesar Rp200.000 per bulan sebagai bantuan pangan.

Namun, sistem pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima total Rp600.000 per tahap pencairan.

Berita Terkait
News Update