POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengumumkan perubahan kebijakan penting bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Mulai tahun 2025, keluarga yang telah menerima PKH lebih dari lima tahun akan dialihkan dari skema bansos ke program pemberdayaan ekonomi.
Langkah ini diambil untuk memutus ketergantungan masyarakat pada bantuan tunai dan mendorong kemandirian.
Menteri Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial memiliki batas waktu.
“Setiap lima tahun, penerima PKH harus dievaluasi. Ada yang masih memerlukan bantuan, ada pula yang sudah harus ‘naik kelas’ melalui program pemberdayaan, seperti pelatihan atau modal usaha,” ujar Saifullah Yusuf dikutip dari video YouTube Arfan Saputra Channel.
Saiffulah Yusuf memaparkan, pendamping PKH ditargetkan mampu menggraduasi minimal 10 keluarga penerima manfaat (KPM) per tahun.
“Tidak boleh ada KPM yang terus menerima bansos tanpa ada perubahan status. Jika lebih dari lima tahun, mereka harus masuk program pemberdayaan,” tegasnya.
Pendamping diminta memahami profil KPM secara mendalam untuk memberikan intervensi tepat, seperti pendampingan usaha atau aksas pendidikan.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menambahkan bahwa pendamping PKH adalah ujung tombak pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Alhamdulillah! KPM Lolos DTSEN di 53 Wilayah Ini Akan Dapat Dana Bansos dari Kemensos