TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih lahan di atas Pasar Babakan, Kota Tangerang. Meski begitu, hingga saat kini aktivitas jual beli di pasar masih dapat berjalan seperti biasa.
Pengambilalihan oleh Kemenkumham ini disinyalir lantaran PT Pancakarya Griyatama selaku pengelola yang tak pernah memberikan retribusi kepada negara. Padahal, lahan seluas 7,6 hektare itu merupakan milik negara.
Bagian Layanan Advokasi Biro Humas Hukum dan Kerjasama untuk Kemenkumham, Taufik Sabarudin mengatakan pihaknya melakukan tindakan tersebut atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, Pasar Babakan memiliki potensi retribusi namun tak pernah masuk ke kas negara
"Yang sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara namun tak pernah disetorkan ke kas negara, ini lah fungsi negara hadir," ujarnya, Rabu, (23/6/2021).
Diketahui, Pasar Babakan sudah berdiri dan dikelola sejak tahun 2005 oleh PT Pancakarya Griyatama. Taufik pun menegaskan retribusi yang masuk ke perusahaan tersebut tak dibenarkan.
"Retribusi yang pernah atau diambil dari pedagang ini yang saat ini masuk ke pengelola atau pribadi itu tidak dibenarkan. Harusnya masuk ke kas negara," tegasnya.
Taufik juga menegaskan bahwa kehadiran Kemenkumham adalah untuk menertibkan pengelolaan yang dinilai ilegal. Sementara, untuk pedagang dipersilahkan berjualan di pasar Babakan.
"Bukan untuk mengusir pedagang ini atau melarang para pedagang untuk berdagang, tidak. Hanya saja barang kali ada pemasukan disini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan oleh karena itu pengelolanya kami ambil alih," jelasnya.
Sebelumnya, pihak pengelola mengklaim Pasar Babakan sebagai pengambilalihan pasar Cikokol, dimana setelah ada Ruslag 2005 antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama.
Maka itu harus ditampung, itu didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar diatas lahan 7,6 hektar. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut.
"Saya tidak tau kalau ada penunjukan silahkan serahkan buktinya pada kami. Surat resminya. Makannya saat ini kami umumkan manakala ada pedagang yang masih berhubungan dengan pengelola pasar yang tadi kami sampaikan itu ilegal," tutur Taufik.