TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengelola Pasar Babakan menempuh jalur hukum terkait pengambilalihan serta pembekuan izin PT Pancakarya Griyatama oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Kepala Operasional Pasar Babakan, Sis Nugraha mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil langkah hukum yang sudah ditempuh ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
"Yang jelas ini sudah masuk ranah hukum sudah kami daftarkan ke PN Tangerang dan kemenkumham juga sudah saya kasih tau sekarang ada beberapa pemasangan spanduk dan lain sebagainya," katanya, Rabu, (23/6/2021).
Kata Sis, semua persoalan atas sengketa lahan tersebut akan terjawab di meja hijau nanti.
"Tapi kekhawatiran kami bukan ranah kami bicara hukum. Kami hanya pengelola pasar kami tidak berani lampaui apa yang sudah berjalan," imbuhnya.
Sis menegaskan dirinya masih akan menunggu tindakan selanjutnya yang akan dilakukan PT Pancaprima Griyatama. Pasalnya dalam peringatan itu disebutkan pengajuan izin pengelolaan lahan sekretariat jenderal Kemenkumham terhitung satu bulan sejak penyegelan. Lebih dari itu, akan dilakukan penertiban atau eksekusi terhadap kantor tersebut.
"Saya akan keluar bila diperintahkan oleh yang memerintahkan saya, saya ditugaskan oleh PT Pancakarya untuk mengelola. Ada pemasangan spanduk, itu dia berikan waktu 1 bulan jadi kita tak tau proses apa yang akan terjadi," pungkasnya.
Diketahui Rabu (23/6/2021) ini pihak Kemenkumham didampingi Polri melakukan pembekuan atas ijin kelola Pasar Babakan, Kota Tangerang. Pasar Babakan yang telah berdiri sejak 2005 itu dianggap tidak dapat memberikan retribusi untuk kas negara.
Sementara itu, kantor PT Pancaprima Griyatama yang terletak di Pasar Babakan kini sudah disegel oleh Kemenkumham. (kontributor/muhammad iqbal)