POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, pemerintah secara resmi telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah yang masih aktif atau pun pensiunan PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka saat melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri dan Pensiunan.
“THR PNS 2025 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk para pensiunan. Jumlah total penerima mencapai 9,4 juta,” kata Prabowo saat mengumumkan kebijakan pencairan THR PNS 2025.
Prabowo mengungkapkan besaran tunjangan yang akan diterima oleh seluruh pegawai pemerintah di Indonesia baik di pusat atau di daerah serta pensiunan akan menerima 100 persen gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja.
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ucap Prabowo.
Pencairan THR PNS 2025 ini akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025 yakni dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Kendati adanya pengumuman jadwal pencairan, pegawai pemerintah yang aktif atau pensiunan bisa bersiap melakukan pencairan di tanggal tersebut.
Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Dicairkan pada 17 Maret 2025, Ini Rinciannya
Besaran Nominal THR Pensiunan PNS 2025
Berikut ini perkiraan rincian besaran THR pensiunan PNS 2025 mulai dari golongan I hingga golongan IV, yaitu:
Pensiunan PNS Golongan I
- IA: Rp1.875.000 - Rp2.100.000
- IB: Rp1.875.000 - Rp2.200.000
- IC: Rp1.875.000 - Rp2.300.000
- ID: Rp1.875.000 - Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
- II A: Rp1.875.000 - Rp3.000.000
- II B: Rp1.875.000 - Rp3.250.000
- II C: Rp1.875.000 - Rp3.250.000
- II D: Rp1.875.000 - Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
- III A: Rp1.875.000 - Rp3.700.000
- III B: Rp1.875.000 - Rp3.850.000
- III C: Rp1.875.000 - Rp4.000.000