PT Petamburan Jaya Raya (PJR) Pasang Plang Kepemilikan Pasar Kemirimuka

Jumat, 16 Oktober 2020 09:35 WIB

Share
PT Petamburan Jaya Raya (PJR) Pasang Plang Kepemilikan Pasar Kemirimuka

DEPOK – Mengaku sebagai pemilik saham atas lahan Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, PT Petamburan Jaya Raya (PJR) pasang plalng bertuliskan Tanah dan Bangunan ini Milik PT Petamburan Jaya Raya, Jumat 

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan pemasangan papan plang tersebut sudah sah, kuat sesuai dengan putusan Lembaga Negara.

Hal ini sesuai tertuang pada putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo. 

Baca juga: PT PJR Menangkan Sengketa Pasar Kemiri Muka, Yaya: Pedagang Sudah Legowo

Serta putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.

"Menyatakan bahwa PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka, " ujarnya 

"Kami melakukan pemasangan plang atau papan ini sebagai perintah negara," ucapnya.

Baca juga: Mayat Satpam Pabrik Membusuk di Kontrakan, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Jika ada pihak pihak yang tidak suka dengan pemasanga papan ini maka akan berhadapan dengan hukum dan negara.

Terpisah Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Baharya menyambut baik adanya pemasangan plang atau papan yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar