DEPOK – Mengaku sebagai pemilik saham atas lahan Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, PT Petamburan Jaya Raya (PJR) pasang plalng bertuliskan Tanah dan Bangunan ini Milik PT Petamburan Jaya Raya, Jumat
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan pemasangan papan plang tersebut sudah sah, kuat sesuai dengan putusan Lembaga Negara.
Hal ini sesuai tertuang pada putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo.
Baca juga: PT PJR Menangkan Sengketa Pasar Kemiri Muka, Yaya: Pedagang Sudah Legowo
Serta putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.
"Menyatakan bahwa PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka, " ujarnya
"Kami melakukan pemasangan plang atau papan ini sebagai perintah negara," ucapnya.
Baca juga: Mayat Satpam Pabrik Membusuk di Kontrakan, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
Jika ada pihak pihak yang tidak suka dengan pemasanga papan ini maka akan berhadapan dengan hukum dan negara.
Terpisah Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Baharya menyambut baik adanya pemasangan plang atau papan yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya.
Rencananya papan atau plang ini nantinya akan dipasang tiga lokasi seperti di Parkir Barat, Pintu masuk dan kawasan lapak pisang.