Mengenal DTSEN, Sistem Baru yang Gantikan DTKS sebagai Data Bansos Kemensos

Senin 24 Feb 2025, 21:21 WIB
Pemerintah telah membuat sistem DTSEN yang akan menggantikan DTKS sebagai sumber data untuk penyaluran bansos. (Sumber: Shutterstock/NateeMepian)

Pemerintah telah membuat sistem DTSEN yang akan menggantikan DTKS sebagai sumber data untuk penyaluran bansos. (Sumber: Shutterstock/NateeMepian)

POSKOTA.CO.ID – Saat ini, Indonesia telah mengukuir sejarah baru dengan memiliki satu sistem data tunggal yang terintegrasi bernama DTSEN.

Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Inpres tersebut ditujukan untuk menteri dan kepala badan agar dapat melakukan optimalisasi dalam pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional.

Baca Juga: KPM Lansia Terdata di DTSEN Terima Dana Bansos PKH Rp600.000 Cair Periode Januari-Maret 2025, Cek di Sini Informasinya

Pemerintah berharap, kehadiran sistem DTSEN ini akan memberikan kepastian dalam hal akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data.

Melansir laman Kementrian Sosial (Kemensos) Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dengan ditandatanganinya Inpres tersebut maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan.

Sebab, DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.

“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelasnya, Jumat 21 Februari 2025.

Baca Juga: Mulai April 2025 Data Penyaluran Bansos Diganti dari DTKS ke DTSEN, Ini Perbedaannya

Apa Itu DTSEN?

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) adalah sistem yang dibangun berdasarkan basis data yang berisi berbagai informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di tingkat nasional.

Tujuan utama DTSE adalah untuk menyajikan berbagai informasi secara akurat dan komprehensif, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah dan lembaga lain yang membutuhkannya.

DTSE menghimpun data-data yang terkait dengan demografi, pendapatan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta sektor-sektor lain yang krusial.

Baca Juga: 4 Keunggulan DTSEN, Sumber Data yang Resmi Gantikan DTKS

Sistem data tunggal ini telah mengintegrasikan berbagai data yang dihimpun lembaga-lembaga pemerintah yang terkait.

Seperti data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan lembaga lain yang menangani permasalahan sosial dan ekonomi.

Tersedianya data tunggal skala nasional ini akan memberikan dukungan bagi pihak yang berkepentingan untuk perencanaan, pengambilan kebijakan, serta melakukan evaluasi program-program pembangunan.

Selain itu, DTSE juga diharapkan dapat memperbaiki efektivitas dalam menentukan berbagai kebijakan dan intervensi sosial ekonomi sesuai dengan kondisi nyata yang ada di Indonesia.

Baca Juga: BPS Pimpin Pembangunan Data DTSEN untuk Pegangan Subsidi dan Bansos Pemerintah, Kepala BPS: Hampir Rampung

Apa Isi DTSEN?

Dalam perjalananya, DTSEN akan mengintegrasikan tiga basis data yang selama ini menjadi rujukan program sosial ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yakni:

  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial,
  • Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan
  • Data dari Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemaduan ketiga basis data di dalam DTSEN ini bersumber pada 15 kementerian dan lembaga dan menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data individu yang dihimpun dalam DTSEN akan menjadi rujukan pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta penentu rancangan kebijakan sosial ekonomi nasional.

Sementara itu, data keluarga yang ada di dalamnya akan digunakan sebagai basis penerima manfaat bantuan sosial atau bansos Kemensos.

Baca Juga: Inpres Sudah Terbit, Penyaluran Bansos Akan Menggunakan DTSEN Menggantikan DTKS

Kapan DTSEN Mulai Berlaku?

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, DTSEN akan mulai diberlakukan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.

Semua proses data tersebut melalui satu pintu, dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, data DTSEN akan bersifat dinamis, sebab akan dilakukan pemutakhiran secara berkala setiap tiga bulan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf juga memastikan bahwa data tunggal sosial ekonomi yang disusun Badan Pusat Statistik memiliki standar ukur yang lebih jelas dari data-data yang ada sebelumnya.

Oleh karena itu, dia berharap nantinya program pemerintah akan lebih tepat sasaran, sehingga benar-benar akan sampai pada masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait
News Update