Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, DTSEN akan mulai diberlakukan pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.
Semua proses data tersebut melalui satu pintu, dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, data DTSEN akan bersifat dinamis, sebab akan dilakukan pemutakhiran secara berkala setiap tiga bulan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf juga memastikan bahwa data tunggal sosial ekonomi yang disusun Badan Pusat Statistik memiliki standar ukur yang lebih jelas dari data-data yang ada sebelumnya.
Oleh karena itu, dia berharap nantinya program pemerintah akan lebih tepat sasaran, sehingga benar-benar akan sampai pada masyarakat yang membutuhkan.