Segera Cair Dana Bansos PKH Rp750.000, Bagi KPM Kategori Ibu Hamil Terdata di DTSEN, Begini Informasi Selengkapnya

Kamis 20 Feb 2025, 23:42 WIB
Dana Bansos PKH. (Canva)

Dana Bansos PKH. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terverifikasi namanya di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori PKH untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan sebagai penerima Dana Bansos periode 2025  yang rencananya akan segera cair.

Dana Bansos PKH kategori ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan, atau total rp3.000.000 per tahun.

Pencairan tahap pertama mencakup periode Januari-Maret 2025.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2025, Ini 3 Bansos Tambahan yang Bisa Kamu Dapatkan Sebelum Puasa Selain PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan salah satu jenis bantuan sosial berbentuk uang tunai yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk Bansos PKH, terdapat 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dua diantaranya adalah kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun di tahun 2025 yang akan menerima kembali bantuan sosial tersebut.

Informasi dilansir dari Instagram Kemensos RI menyebutkan program bansos PKH akan segera disalurkan di awal tahun 2025 kepada para KPM atau warga yang sudah terdata di DTSEN.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT dan PKH Apakah Sudah Masuk Rekening KKS Anda atau Belum? Begini Cara Cek Status Melalui NIK KTP

DTSEN ini merupakan data pengganti dari DTKS yang sebelumnya mengambil data penerima manfaat Bansos. Namun Kemensos RI telah menggantinya di tahun 2025 menggunakan DTSEN.

Bansos PKH ini rencananya akan segera dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang diprediksi cair di bulan Februari 2025 ini.

Jika dilihat dari tahun  sebelumnya, proses pencairan bansos PKH ini dilakukan melalui rekening Himbara dan PT Pos. Setiap KPM ibu hamil dan bayi usia 0-6 tahun akan menerima Dana Bansos PKH sebesar Rp750.000.

Berita Terkait
News Update