Dana Bansos BPNT dan PKH Apakah Sudah Masuk Rekening KKS Anda atau Belum? Begini Cara Cek Status Melalui NIK KTP

Kamis 20 Feb 2025, 20:10 WIB
KPM bisa melakukan cek status penerima bansos PKH dan BPNT melalui NIK KTP, begini caranya. (Sumber: Pinterest)

KPM bisa melakukan cek status penerima bansos PKH dan BPNT melalui NIK KTP, begini caranya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk memastikannya Anda bisa cek status menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).

Khususnya bansos BPNT dan PKH diketahui telah dicairkan secara merata di beberapa wilayah Indonesia melalui rekening KKS.

Berdasarkan informasi dari KPM yang menunjukkan bahwa sebagian besar penerima manfaat telah mendapatkan bansos BPNT dan PKH tahap satu 2025.

Walaupun pencairan ini belum sepenuhnya diterima di beberapa wilayah, namun banyak penerima yang sudah dapat mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos 2025, Apakah Nama Anda Masih Terdaftar?

Sedangkan untuk besaran dana bansos BPNT dan PKH ini akan bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah.

Namun untuk dana bantuan BPNT akan cair sebesar Rp600.000, selanjutnya untuk PKH akan disesuaikan dengan komponen KPM.

Bansos PKH sendiri memiliki tujuh komponen penerima, masing-masing komponen tersebut akan mendapatkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda.

Nominal Bansos PKH

Baca Juga: Pakai NIK KTP untuk Daftar Penerima Bansos 2025 Lewat HP, Begini Caranya

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Tentunya KPM wajib memenuhi syarat melalu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan saldo dari bansos PKH 2025.

Syarat Penerima Bansos 2025

  • WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    Baca Juga: Cara Daftar DTKS Secara Online Untuk Jadi Peserta Penerima Bansos 2025

Berita Terkait

News Update