POSKOTA.CO.ID - Pinjol atau pinjaman online ilegal sangatlah berbahaya karena dapat menyebabkan beberapa risiko seperti tersebarnya data pribadi oleh orang yang tidak be tanggung jawab.
Jika menggunakan jasa peminjaman uang online yang saat ini sedang populer harus tetap memperhatikan beberapa hal.
Untuk mengurangi kekhawatiran dan risiko dari pinjaman online ilegal, debitur harus mengetahui panduan memilih pinjaman online legal.
Melalui panduan di bawah ini, Anda dapat mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online yang ilegal.
Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal 2025 dengan Bunga Rendah, Ada yang Limitnya Rp50 Juta!
Panduan Memilih Pinjol Legal
Simak tips memilih pinjaman online yang legal agar terhindar dari jerat pinjol ilegal yang meresahkan.
1. Pastikan Terdaftar di OJK
Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal OJK Tahun 2025
Maka dari itu pilihlah pinjaman online yang terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Lihat daftar pinjol yang terdaftar melalui situs OJK.
2. Hindari Penawaran Melalui SMS dan Whatsapp