JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya menindaklanjuti informasi terkait tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Dia mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman.
"Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bidpropam," tegas Ade Ary saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu, 26 Januari 2025.
Selain itu, Ade Ary juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen bakal menangani kasus yang menyeret anggota Polri berpangkat pamen itu secara profesional.
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Usut Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Kemudian pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yg berlaku secara prosdural, proporsional dan profesional," kata Ade Ary.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Dia menyebut tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kapolri harus menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," kata Sugeng dalam keterangannya kepada Poskota.
Menurut Sugeng, kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Kemudian AKBP Bintoro yang saat itu masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Namun kasus itu tetap berjalan, sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro.