Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dua Polisi Disanksi Demosi

Selasa 07 Jan 2025, 23:21 WIB
Polri menjatuhkan sanksi kepada dua polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. (Sumber: Instagram/@djakartawarhouseproject)

Polri menjatuhkan sanksi kepada dua polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. (Sumber: Instagram/@djakartawarhouseproject)

POSKOTA.CO.ID - Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun kepada dua personel yang terlibat kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kedua pelanggar tersebut, yakni, Brigadir Dwi Wicaksono (DW) dan Bripka Ready Pratama (RP) yang bertugas di Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hukuman tersebut ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa, 7 Januari 2025.

"Saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut, (DW dan RP) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP asal Malaysia, 2 Personel Poda Metro Jaya Dijatuhi Sanski Demosi 5 Tahun

Selain sanksi demosi, pelanggar juga ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari terhitung 27 September 2024 hingga 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri.

Erdi menambahkan, dua pelanggar juga wajib meminta maaf secara lisan saat sidang etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian, keduanya mesti mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," beber Erdi.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh DW dan RP adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Terkait
News Update