JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua personel anggota Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi demosi lima tahun lantaran terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser DWP asal Malaysia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan sanksi tersebut diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakkan hukum," tegas Erdi dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kedua personel tersebut ditegaskan Erdi, dalam hal ini Majelis KKEP juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Kompol Dzul Fadlan Dijatuhi Hukuman Demosi 8 Tahun!
Majelis KKEP hari ini melaksanakan sidang pemeriksaan kepada total 14 orang saksi. Dalam sidang itu, hasilnya kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dikatakan Erdi dilakukan keduanya saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar bisa dibebaskan.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," tegasnya.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Kembalikan Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar dari Penonton DWP
Atas perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang KKEP tersebut sebelumnya 9 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik.