Mabes Polri Bakal Kembalikan Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar dari Penonton DWP

Kamis 02 Jan 2025, 20:51 WIB
Ilustrasi tumpukan uang, Mabes Polri akan mengembalikan uang pemerasan dari penonton DWP sebesar Rp 2,5 milyar.(Ist)

Ilustrasi tumpukan uang, Mabes Polri akan mengembalikan uang pemerasan dari penonton DWP sebesar Rp 2,5 milyar.(Ist)

POSKOTA.CO.ID - Pasca sidang tiga perwira menengah yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Mabes Polri akan mengembalikan uang pemerasan senilai Rp2,5 miliar tersebut kepada yang berhak.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," tegas Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga: Ini Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysia Penonton DWP

Mengenai proses pengembaliannya, ditambahkan Agus, pihaknya kini tengah menyusun mekanismenya. Namun proses pengembalian tersebut ditekankan Agus, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian," paparnya.

Dalam hal ini, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya ialaha Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Berita Terkait
News Update