Ini Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysia Penonton DWP

Kamis 02 Jan 2025, 20:31 WIB
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan dipecat pasca kasus pemerasan WNA Malaysia saat menonton konser DWP di Jakarta beberapa waktu lalu. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan dipecat pasca kasus pemerasan WNA Malaysia saat menonton konser DWP di Jakarta beberapa waktu lalu. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

POSKOTA.CO.ID - Terungkap peran mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang kebanyakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Hal itu diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengungkap bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.

“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” tegas Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga: Hari ini, Sidang Kode Etik Terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia Kasus Pemerasan Penonton DWP

Untuk itu, akibat perbuatannya Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu 1 Januari 2025 pukul 03.45 WIB. Terhadap putusan tersebut, Donald menyatakan banding.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menambahkan dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.

“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ujarnya.

Namun, ternyata Donald malah membiarkannya dengan begitu ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.

"Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak diputuskan dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang ikut dalam mengawasi sidang kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan hingga miliaran rupiah tersebut.

Berita Terkait

News Update