Hari ini, Sidang Kode Etik Terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia Kasus Pemerasan Penonton DWP

Kamis 02 Jan 2025, 13:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho (Sumber: Instagram Sandi Nugroho)

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho (Sumber: Instagram Sandi Nugroho)

POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri kembali melanjutkan sidang kode etik kepada oknum polisi yang melakukan dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024.

Hal senada pun diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengungkapkan bahwa majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menyidangkan terhadap tiga oknum polisi, salah satunya Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Baca Juga: Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga orang yang disidang,” ujar Choirul Anam.

Sebelumnya, sidang kode etik sudah dilakukan pada AKBP Malvino Edward Yusticia, Selasa 31 Desember 2024. Namun sidang yang berlangsung hingga Rabu 1 Januari 2025 dini hari itu sementara diskors dan dilanjutkan pada hari ini.

Diungkapkan Anam hingga kini baru dua anggota Polri yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) keduanya yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang kanit.

“Mereka melakukan banding untuk (putusan, red.) itu,” paparnya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolri Berikan Sanksi Tegas Anggota Terlibat Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Dikatakan Anam, dalam hal ini Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau langsung proses sidang etik, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025

Sebelum putusan pemecatan tersebut, Donald Parlaungan terkena mutasi bersama puluhan personel Polri lainnya yang terlibat kasus pemerasan tersebut.

Berita Terkait

News Update