Sidang Etik Kombes Donald, Polri Gali Perencanaan Hingga Aliran Uang Pemerasan DWP

Kamis 02 Jan 2025, 15:03 WIB
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan sidang etik polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP (Tangkapan layar YouTube Humas Komnas HAM RI)

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan sidang etik polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP (Tangkapan layar YouTube Humas Komnas HAM RI)

POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri telah menggelar sidang lanjutan kode etik kepada tiga oknum polisi yang melakukan pelanggaran kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal negara Malaysia.

Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang kembali menggelar sidang kode etik terhadap ketiga polisi terduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

“Sedang dalam proses lanjutan yang kemarin, biar tuntas semuanya,” kata Irjen Pol Sandi kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 2 Januari 2025.

Hal itu juga diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan sidang etik dilakukan terhadap tiga anggota salah satunya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

Baca Juga: Hari ini, Sidang Kode Etik Terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia Kasus Pemerasan Penonton DWP

Seusai menggelar sidang etik itu, Polri salah satunya menggali aliran uang hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi itu.

Dalam sidang kode etik itu, salah satu yang sangat penting membahas siapa yang merencanakan dan siapa yang menggerakkan.

“Salah satu yang paling penting itu ditelusuri dari segi perencanaan, bagaimana bisa terselenggara termasuk siapa yang menggerakan siapa yang memerintah, siapa yang diperintah,” kata Anam.

Dalam sidang itu juga digali bagaimana proses pemerasan itu dapat terjadi dan dana hasil pemerasan siapa yang menerima.

Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat!

“Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk disalurkan kepada siapa saja,” katanya.

Berita Terkait
News Update