Menurut Sugeng, kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Kemudian AKBP Bintoro yang saat itu masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Namun kasus itu tetap berjalan, sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro.