Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP, Mantan Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Dimas Aditya Didemosi 8 Tahun

Rabu 22 Jan 2025, 17:57 WIB
Mantan Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Dimas dijatuhi sanksi demos 8 tahun lantaran terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia. (Sumber: Dok Polsek Tanjung Priuk)

Mantan Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Dimas dijatuhi sanksi demos 8 tahun lantaran terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia. (Sumber: Dok Polsek Tanjung Priuk)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Dimas dijatuhi sanksi demos 8 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton asal Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu. Selain Dimas, tiga anggota Polri pun menerima sanksi serupa.

Sanksi tersebut dijatuhkan Divisi Propam Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pemerasan WN Malaysia saat menonton konser DWP. Ketiga anggota polri lainnya yang dijatuhkan sanksi diantaranya mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu dan mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sedangkan, Palti didemosi empat tahun.

“Mutasi bersifat Demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum Reserse,” tegas Erdi kepada wartawan Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Dua Anggota Polisi Kembali di Demosi 8 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dikatakan Erdi, keempat polisi itu juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam hal ini, keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Sebelumnya, sebanyak 34 personel dari tiga satuan kerja dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. 

Mutasi puluhan anggota tersebut tertera dalam TR Nomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

Dalam TR itu beberapa perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit hingga Kasatnarkoba juga terkena mutasi. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary  mutasi puluhan anggota Polisi yang tersebar di Unit Satnarkoba Polda Metro Jaya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran itu dalam rangka pemeriksaan.

Berita Terkait
News Update