JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua personel Polri diantaranya Aipda Hadi Jhontua Simarmata dan Aipda Hadi Luthfi Hidayat. Keduanya dijatuhi sanksi demosi 8 tahun dan 5 tahun lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun untuk Aipda HJS. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan Selasa, 14 Januari 2024.
Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP asal Malaysia, 2 Personel Poda Metro Jaya Dijatuhi Sanski Demosi 5 Tahun
Dijelaskan Erdi, sanksi untuk Aipda Hadi Luthfi Hidayat didemosi selama lima tahun, dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. Keduanya berdasarkan sidang Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," paparnya.
Sebelumnya, Polri telah memberikan sanksi terhadap 20 personelnya, baik pemberhentian dengan tidak hormat maupun demosi, dalam kasus pemerasan di acara DWP 2024.
Berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.