Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Kemnaker Sebut Uang Pesangon Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat 10 Jan 2025, 23:43 WIB
Potret Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga. (Sumber: Kemnaker)

Potret Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga. (Sumber: Kemnaker)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan jika usia pensiun pekerja sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.

Hal itu dimulai dari tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 tahun dan pada 2025 menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan usia pensiun ini dapat dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta Sah Jadi 59 Tahun, Berikut Pesangon yang akan Diterima Sesuai UU Cipta Kerja

Tetapi batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pekerja yang terdaftar dalam program jaminan pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saaat masih bekerja maupun seteiah tidak bekerja.

Sunardi menyebutkan manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja ditetapkan 59 tahun di tahun 2025, sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depan usia pensiuan pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 usai pensiun di 65 tahun,” kata Sunardi dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: 5 Faktor yang Dapat Mengurangi Uang Pesangon Karyawan Saat Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja

Perusahaan Wajib Membayar Pesangon

Dalam keterangannya, Sunardi menegaskan bahwa jaminan pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban lain, yakni memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta jaminan hari tua (JHT).

Pemenuhan hak tersebut, bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada para pekerja.

Baca Juga: Syarat Terbaru untuk Mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Setelah Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Aturan Pembayaran Uang Pesangon

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam pasal 40 ayat satu (1) disebutkan perusahaan wajib membayar uang pesangon, UPMK dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan atau pekerja bila mengalami pemutusan hubungan kerja atau pensiun.

Kemudian dalam pasal 40 ayat dua (2) disebutkan mengenai ketentuan perhitungan pesangon yang diterima pegawai, antara lain:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun berhak mendapat 2 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun berhak mendapat 3 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun berhak mendapat 4 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun berhak mendapat 5 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak mendapat 6 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun berhak mendapat 7 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun berhak mendapat 8 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun berhak mendapat 9 bulan gaji

Baca Juga: Usia Pensiun Pegawai Kini 59 Tahun untuk Pegawai, Ini Kategorinya

Kemudian bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, berhak mendapat pesangon sebesar 9 bulan gaji.

Selanjutnya, UPMK diberikan pada karyawan yang telah bekerja tiga tahun atau lebih:

  • Masa kerja 3-6 tahun berhak mendapat 2 kali gaji
  • Masa kerja 6-9 tahun berhak mendapat 3 kali gaji

Sementara untuk uang penggantian hak yang mencakup:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya transportasi (jika ada)
  • Kompensasi perumahan (jika ada)
Berita Terkait
News Update